Kamis, 15 Maret 2012

Kredit

Kredit berasal dari bahasa Yunani, yaitu “credere” atau “credo” yang berarti kepercayaan (trust atau faith). Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan.

Adapun pengertian kredit menurut UU Perbankan No.7 tahun 1992 :
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara suatu perusahaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah uang, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.”

Unsur-unsur yang terdapat pada transaksi kredit menurut Thomas Suyatno, dkk. (1991;12) antara lain :
1. Kepercayaan
2. Waktu
3. Prestasi
4. Degree of Risk

1. Kepercayaan.
Keyakinan si kreditur kepada si debitur, bahwa si debitur akan mengembalikan prestasi, baik itu berupa barang, jasa atau pun uang dalam jangka waktu tertentu di masa yang akan datang. Si debitur hendaknya dapat menjaga kepercayaan yang telah di berikan oleh kreditur dengan dapat memenuhi kewajibannya.

2. Jangka Waktu.
Adanya jangka waktu antara pemberian kredit dan pelunasannya, dimana jangka waktu tersebut sebelumnya telah ditentukan terlebih dahulu, berdasarkan kesepakatan bersama.

3. Prestasi.
Prestasi yang diberikan dalam melakukan kegiatan kredit, bisa berupa barang, uang atau pun jasa serta segala sesuatu yang dapat mengakibatkan timbulnya transaksi kredit dan mendatangkan piutang atau tagihan bagi kreditur.

4. Resiko (Degree of risk).
Adanya jangka waktu antara pemberian kredit dan pelunasannya, memungkinkan adanya risiko dalam perjanjian kredit tersebut. Untuk itu, untuk mencegah terjadinya risiko tersebut (berupa wanprestasi), maka diadakan pengikatan jaminan/agunan yang dibebankan kepada pihak nasabah debitur.

Secara umum, bank wajib memberikan kredit dengan menggunakan prinsip pemberian kredit didasarkan pada 5C atau "the 5C's analisys of credit", yaitu:
1. Character (kepribadian).
2. Capacity (kapasitas atau kemampuan).
3. Capital (modal).
4. Condition of economic (kondisi ekonomi).
5. Collateral (jaminan/agunan).

Keberadaan kredit menurut Muchdarsyah Sinungan (1991;17) dapat digolongkan menurut beberapa klafikasi, antara lain :
1. Menurut jangka waktunya
2. Menurut jaminannya
3. Menurut tujuannya
4. Menurut penggunaannya.

1. Menurut jangka waktu
a. Kredit Jangka Pendek ( Short-term loan )
    Kredit yang jangka waktu pengembaliannya kurang dari 1 tahun.
b. Kredit jangka menengah (Medium-term loan)
    Kredit yang jangka waktu pengembaliannya antara 1-3 tahun.
c. Kredit jangka panjang (Long-term loan)
    Kredit yang jangka waktu pengembaliannya diatas 3-5 tahun.

2. Menurut jaminan
a. Kredit dengan jaminan (Secured Loan) 
b. Kredit tanpa jaminan (Unsecured Loan)

3. Menurut tujuan
a. Kredit Komersial  atau perdagangan(Commercial Loan)
b. Kredit Konsumtif (Consumer Loan)
c. Kredit Produktif (Productive Loan)

4. Menurut penggunaan
a. Kredit modal kerja
b. Kredit investasi

Hal-hal yang diperjanjikan dalam Perjanjian Kredit:
1. jangka waktu.
2. suku bunga.
3. cara pembayaran.
4. agunan/jaminan kredit.
5. biaya administrasi.
6. asuransi jiwa dan tagihan.

Perjanjian kredit dapat hapus/berakhir karena:
1. ditentukan oleh pihak-pihak terlebih dahulu dalam perjanjian kredit tersebut.
2. adanya pembatalan oleh salah satu pihak terhadap perjanjian tersebut.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar