Kamis, 15 Maret 2012

Kredit

Kredit berasal dari bahasa Yunani, yaitu “credere” atau “credo” yang berarti kepercayaan (trust atau faith). Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan.

Adapun pengertian kredit menurut UU Perbankan No.7 tahun 1992 :
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara suatu perusahaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah uang, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.”

Unsur-unsur yang terdapat pada transaksi kredit menurut Thomas Suyatno, dkk. (1991;12) antara lain :
1. Kepercayaan
2. Waktu
3. Prestasi
4. Degree of Risk

1. Kepercayaan.
Keyakinan si kreditur kepada si debitur, bahwa si debitur akan mengembalikan prestasi, baik itu berupa barang, jasa atau pun uang dalam jangka waktu tertentu di masa yang akan datang. Si debitur hendaknya dapat menjaga kepercayaan yang telah di berikan oleh kreditur dengan dapat memenuhi kewajibannya.

2. Jangka Waktu.
Adanya jangka waktu antara pemberian kredit dan pelunasannya, dimana jangka waktu tersebut sebelumnya telah ditentukan terlebih dahulu, berdasarkan kesepakatan bersama.

3. Prestasi.
Prestasi yang diberikan dalam melakukan kegiatan kredit, bisa berupa barang, uang atau pun jasa serta segala sesuatu yang dapat mengakibatkan timbulnya transaksi kredit dan mendatangkan piutang atau tagihan bagi kreditur.

4. Resiko (Degree of risk).
Adanya jangka waktu antara pemberian kredit dan pelunasannya, memungkinkan adanya risiko dalam perjanjian kredit tersebut. Untuk itu, untuk mencegah terjadinya risiko tersebut (berupa wanprestasi), maka diadakan pengikatan jaminan/agunan yang dibebankan kepada pihak nasabah debitur.

Secara umum, bank wajib memberikan kredit dengan menggunakan prinsip pemberian kredit didasarkan pada 5C atau "the 5C's analisys of credit", yaitu:
1. Character (kepribadian).
2. Capacity (kapasitas atau kemampuan).
3. Capital (modal).
4. Condition of economic (kondisi ekonomi).
5. Collateral (jaminan/agunan).

Keberadaan kredit menurut Muchdarsyah Sinungan (1991;17) dapat digolongkan menurut beberapa klafikasi, antara lain :
1. Menurut jangka waktunya
2. Menurut jaminannya
3. Menurut tujuannya
4. Menurut penggunaannya.

1. Menurut jangka waktu
a. Kredit Jangka Pendek ( Short-term loan )
    Kredit yang jangka waktu pengembaliannya kurang dari 1 tahun.
b. Kredit jangka menengah (Medium-term loan)
    Kredit yang jangka waktu pengembaliannya antara 1-3 tahun.
c. Kredit jangka panjang (Long-term loan)
    Kredit yang jangka waktu pengembaliannya diatas 3-5 tahun.

2. Menurut jaminan
a. Kredit dengan jaminan (Secured Loan) 
b. Kredit tanpa jaminan (Unsecured Loan)

3. Menurut tujuan
a. Kredit Komersial  atau perdagangan(Commercial Loan)
b. Kredit Konsumtif (Consumer Loan)
c. Kredit Produktif (Productive Loan)

4. Menurut penggunaan
a. Kredit modal kerja
b. Kredit investasi

Hal-hal yang diperjanjikan dalam Perjanjian Kredit:
1. jangka waktu.
2. suku bunga.
3. cara pembayaran.
4. agunan/jaminan kredit.
5. biaya administrasi.
6. asuransi jiwa dan tagihan.

Perjanjian kredit dapat hapus/berakhir karena:
1. ditentukan oleh pihak-pihak terlebih dahulu dalam perjanjian kredit tersebut.
2. adanya pembatalan oleh salah satu pihak terhadap perjanjian tersebut.

Sumber :

Selasa, 06 Maret 2012

Sejarah Perbankan Indonesia

Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada jaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Afrika.

Usaha perbankan itu sendiri baru di mulai dari jaman Babylonia kira – kira tahun 2000 SM. Kemudian di lanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Namun pada saat itu tugas utama bank hanyalah sebagai tempat tukar menukar uang. Seiring dengan perkembangan perdagangan semula hanya di daratan Eropa akhirnya menyebar ke Asia barat, dan akhirnya ke seluruh penjuru dunia, terutama daerah jajahan Eropa.

Pada 1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang. Tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.

Pada tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.

Tahun 1999 merupakan Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia diamandemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance. Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.


Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Indonesia

Lembaga Keuangan Non Bank dan Bank

Lembaga keuangan di Indonesia dibagi menjadi 2 yaitu lembaga keuangan Bank dan Non Bank.

Bank

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Sumber-sumber dana Bank :

1. Dana dari Modal Sendiri (Dana Pihak ke-I)
- Modal yang disetor
- Cadangan-cadangan
- Laba yang ditahan

2. Dana Pinjaman dari Pihak Luar (Dana Pihak Ke-II)
- Pinjaman dari Bank-bank Lain
- Pinjaman dari Bank atau Lembaga Keuangan lain di luar negeri
- Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank
- Pinjaman dari Bank Sentral (BI)

3. Dana Dari Masyarakat (dana dari Pihak ke-III)
- Giro (Demand Deposits)
- Deposito (Time Deposits)
- Tabungan (saving)


Dana dari masyarakat (dana dari pihak ke-III) dapat diuraikan sebagai berikut :


- Simpanan Giro (demand deposit)
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dll.

- Simpanan Tabungan (saving deposit)
Seperti halnya simpanan giro, simpanan tabungan juga mempunyai syarat-syarat tertentu bagi pemegangnya dan persyaratan masing-masing bank berbeda satu sama lainnya. Disamping persyaratan yang berbeda, tujuan nasabah menyimpan uang direkening tabungan juga berbeda. Dengan demikian sarana bank dalam memasarkan produknya juga berbeda sesuai dengan sasarannya.

- Simpanan Deposito (time deposit)
Yang dimaksud dengan deposit adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan bank.

Secara umum Bank dapat dibagi menjadi :

Bank Sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system devisa serta mengatur dan mengawasi bank.

Bank Umum, merupakan bank yang bertugas melayani segenap lapisan masyarakat.

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank khusus melayani masyarakat kecil di kecamatan.

Bank Syariah, merupakan bank yang melayani masyarakat dengan tidak menggunakan sistem perbankan pada umumnya, namun dengan menggunakan sistem syariah (khususnya menurut syariah agama islam).

Kepemilikan bank dapat dilihat dari akte pendirian dan pengusahaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Berdasarkan pembagian ini, bank dapat dibagi menjadi :

- Bank Pemerintah (milik pemerintah biasanya berada di pusatnya)
- Bank Pemerintah Daerah (milik pemerintah yang berada di suatu atau beberapa daerah tertentu)
- Bank Swasta (milik swasta yang berada di pusatnya)
- Bank Swasta Asing (milik asing yang di kelola sendiri atau dengan berkerja sama di dalam suatu investasi atau saham bank tersebut)

Non Bank

Dapat digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat secara tidak langsung melalui kertas berharga jangka menengah dan panjang serta juga dalam bentuk pinjaman atau kredit, dan penyertaan serta menyalurkannya kembali kepada masyarakat. 

Adapun jenis-jenis lembaga keuangan Non Bank lainnya yang ada di Indonesia saat ini antara lain :
        
Pasar Modal, merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi.

Pasar Uang, yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.

Koperasi Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum.

Perusahaan Pengadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.

Perusahaan Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan barang-barang modal yang di inginkan oleh nasabahnya.

Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan.

Perusahaan Anjak Piutang, merupakan yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah.

Perusahaan Modal Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.

Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja.